Para petani di wilayah kerja PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa (keduanya anak usaha PT Royal Lestari Utama) kini bisa bekerja dengan tenang. Atas inisiasi kedua perusahaan HTI karet tersebut, aktivitas pertanian yang mereka lakukan saat ini telah memiliki kekuatan hukum.
Hal itu setelah Gubernur Jambi Fachrori Umar, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (SK Kulin KK) kepada dua Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni: KTH Karang Jaya, yang berlokasi di areal PT Lestari Asri Jaya dan KTH Wana Mitra Lestari, berlokasi di wilayah PT Wanamukti Wisesa.
Acara penyerahan SK Kulin KK yang pertama untuk petani di HTI Jambi, tersebut dilaksanakan di Desa Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (24/7).
Hasmon Ovezar Ketua KTH Karang Jaya, merasa bersyukur dengan penyerahan SK ini. Dia mengaku, para petani anggota KTH Karang Jaya sudah bermitra cukup lama dengan PT LAJ dan PT WW. Melalui kemitraan tersebut, anggota kelompok taninya mendapatkan pelatihan budidaya tanaman pangan dan sayuran serta perikanan.
Hal serupa juga disampaikan Sugiyo, Ketua KTH Wana Mitra Lestari. Kelompok tani yang ia pimpin merupakan mitra PT Wanamukti Wisesa. Sugiyo mengaku dia dan anggota kelompok taninya dapat menghemat pengeluaran. Sebab untuk kebutuhan pokok sudah terpenuhi dari hasil panen tersebut.
Mereka berharap program kemitraan tersebut dapat terus berjalan. Sebab sangat bermanfaat dan membantu petani yang berada di sekitar hutan.
Sementara Gubernur Jambi berharap, program yang dijalankan kedua perusahaan itu bisa diadaptasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan lain di Jambi.
Menurut General Manager PT LAJ dan PT WW, Widyarsono, kedua perusahaan HTI Karet alam berkelanjutan tersebut berkomitmen mendukung kegiatan Perhutanan Sosial yang merupakan program Pemerintah melalui skema kemitraan kehutanan.
Selain bermitra dengan KTH Karang Jaya dan KTH Wanamitra Lestari, perusahaan juga membina 6 KTH lainnya. Dua Kelompok Wanita Tani, dan 1 Gabungan Kelompok Tani dengan total anggota 263 petani.
Perlu diketahui, bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (SK Kulin KK) bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) Karang Jaya dan KTH Wana Mitra Lestari merupakan yang pertama untuk area Hutan Tanaman Industri di Provinsi Jambi.
Terkait aspek ekologi, sambung Widyarsono, perusahaan menyisihkan sekitar 25% dari area perusahaan sebagai kawasan yang dilindungi. Termasuk di dalamnya Wildlife Conservation Area atau Wilayah Cinta Alam (WCA). WCA ini yang menjadi penyangga hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang terdiri dari area konservasi dan tanaman karet.
Kawasan WCA ini sekaligus menjadi area jelajah bagi Gajah Sumatera yang dilindungi. RLU juga membentuk Tim Ranger, terdiri dari karyawan perusahaan yang tugas pokoknya adalah melakukan upaya konservasi kawasan yang dilindungi termasuk WCA.