Pendaftaran Telah Dibuka
Syarat dan Ketentuan Beasiswa Bakti Barito (Ikatan Dinas) 2026
- Kriteria Peserta: Anak karyawan grup Barito Pacific dengan status sebagai pegawai tetap dan telah bekerja minimal 3 tahun, berlaku all level.
- Grup Barito Pacific, termasuk namun tidak terbatas:
- PT Barito Pacific Tbk (termasuk PT Barito Pacific Timber yang berada di Banjarmasin dan di Ternate)
- PT Barito Pacific Lumber (termasuk PT Barito Nusantara Indah, PT Aya Yayang Indonesia, dan PT Meranti Sembada)
- PT Chandra Asri Pacific Tbk (termasuk PT Chandra Daya Investasi Tbk, Synthetic Rubber Indonesia, dan perusahaan lainnya di bawah grup tersebut)
- PT Barito Renewables Energy Tbk (termasuk Star Energy Geothermal, PT Barito Wind Energy, dan perusahaan lainnya di bawah grup tersebut)
- PT Griya Idola (termasuk PT Mambruk, PT Griya Tirta Asri & KSO Cikupa, dan perusahaan lainnya di bawah grup tersebut)
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (termasuk PT Petrosea Tbk, PT Multi Tambangjaya Utama, PT Tamtama Perkasa, PT Equator Sumber Energy, PT Mareta Persada, PT Daya Bumindo Karunia, PT Intam, PT Bara Internasional, PT Pika Utama Resources, dan perusahaan lainnya di bawah grup tersebut)
- PT Indo Raya Tenaga (termasuk PT Barito Wahana Lestari, PT Barito Wahana Tenaga, dan perusahaan lainnya di bawah grup tersebut)
- Yayasan Bakti Barito
- Kriteria Akademik:
Mahasiswa D-4/S-1 yang akan menempuh pendidikan semester 5 atau 7, berasal dari salah satu kampus dan jurusan berikut:
Kampus Jurusan - Universitas Bina Nusantara
- Universitas Indonesia
- Universitas Prasetiya Mulya
Bisnis, Ekonomi, atau Finance. - UPN Veteran Yogyakarta
- Universitas Sriwijaya
Teknik Geologi atau Teknik Pertambangan. - Institut Teknologi Bandung
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember
- Universitas Diponegoro
- Universitas Gadjah Mada
- Universitas Hasanuddin
- Universitas Indonesia
- Universitas Padjadjaran
Arsitektur, Desain Interior, Ilmu Komputer, Kehutanan, K3, Planologi, Psikologi, Sistem Informasi, Teknik Elektro, Teknik Geofisika, Teknik Industri, Teknik Instrumentasi & Kontrol, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, Teknik Perminyakan, atau Teknik Sipil. - Beasiswa diberikan hingga maksimal 4 Semester (semester 5, 6, 7, dan 8).
- IPK minimal 3,0 saat mendaftar beasiswa ikatan dinas.
- IPK minimal 3,0 ketika sedang menjalani beasiswa ikatan dinas.
- Komponen bantuan yang diberikan berupa
- UKT/SPP: uang kuliah tunggal (UKT)/sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) per semester (hingga maksimal 4 semester) yang akan dibayarkan langsung oleh Yayasan Bakti Barito kepada kampus (nominal disesuaikan berdasarkan tagihan dari kampus penerima beasiswa).
- Uang Saku: uang saku sebesar Rp9 juta/semester dan akan diberikan oleh Yayasan Bakti Barito langsung ke penerima beasiswa (lump sum per semester).
- Kelengkapan Dokumen:
- Scan kartu tanda mahasiswa
- Scan IPK terakhir yang telah dilegalisasi oleh kampus
- Scan surat keterangan mahasiswa aktif yang dikeluarkan oleh kampus
- Scan bukti tagihan dan pembayaran UKT semester-semester sebelumnya
- Scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Scan surat pernyataan sedang tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang dikeluarkan oleh kampus
- Pasfoto terbaru
- Mengisi form pengajuan (melalui Google Form)
- Ketentuan Pengunduran Diri: Peserta yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa tetapi kemudian mengundurkan diri, baik sebelum maupun setelah proses penetapan, diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Yayasan Bakti Barito dalam rangka proses seleksi. Biaya yang wajib diganti meliputi, tetapi tidak terbatas pada, biaya tes kesehatan, psikotes, serta biaya administrasi lainnya yang telah timbul selama proses seleksi. Penggantian biaya tersebut wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak tanggal pengunduran diri disampaikan secara tertulis oleh penerima beasiswa kepada Yayasan Bakti Barito.
- Selama masa pemberian beasiswa, penerima beasiswa tidak diizinkan untuk mengajukan cuti akademik dengan alasan apapun juga.
- Selama menerima Beasiswa Bakti Barito (Ikatan Dinas) 2026, penerima beasiswa tidak boleh dan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan dari instansi/atau lembaga manapun.
- Dalam hal penerima beasiswa menerima beasiswa atau bantuan dari instansi/atau lembaga lain maka Yayasan Bakti Barito berhak untuk menghentikan secara sepihak pemberian beasiswa kepada penerima beasiswa yang bersangkutan, dan penerima beasiswa yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterimanya kepada Yayasan Bakti Barito.
- Penerima beasiswa sedang tidak dalam masalah atau tersangkut kasus hukum yang menurut penilaian Yayasan Bakti Barito dapat mempengaruhi pelamar dalam menjalani beasiswa ikatan dinas, baik selama mendaftar dan menjalani beasiswa ikatan dinas.
- Ikatan Dinas:
Penerima beasiswa yang sudah lulus, diwajibkan untuk bekerja di grup Barito Pacific (di perusahaan manapun dan bersedia ditempatkan di lokasi manapun), dengan memperhatikan adanya lowongan kerja di lingkungan grup Barito Pacific.Bulan ikatan dinas yang harus dijalankan adalah sebagai berikut:12 bulan x (Jumlah Semester yang Dibantu + 1)
- Dalam hal penerima beasiswa menerima beasiswa atau bantuan dari instansi/atau lembaga lain maka Yayasan Bakti Barito berhak untuk menghentikan secara sepihak pemberian beasiswa kepada penerima beasiswa yang bersangkutan, dan penerima beasiswa yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterimanya kepada Yayasan Bakti Barito.
- Pelamar dan penerima beasiswa memahami dan menyetujui bahwa kebijakan ini dapat dikaji kapan saja dan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua proses dan penentuan penerima beasiswa ini tidak bisa diganggu gugat dan merupakan hak mutlak Yayasan Bakti Barito.
- Dengan melamar beasiswa ini, pelamar dan penerima beasiswa menyatakan bersedia untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak terkait, untuk keperluan administrasi dan pemantauan pelaksanaan beasiswa. Penerima beasiswa memahami bahwa penggunaan data tersebut akan tunduk pada kebijakan privasi yang berlaku dan hanya akan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.
- Alur pendaftaran dan timeline Beasiswa Bakti Barito (Ikatan Dinas) 2026:
- Pendaftaran, 1 Februari s.d. 31 Maret 2026
- Seleksi administrasi, April 2026
- Psikotes dan interview, Mei 2026
- Tes Kesehatan, Juni 2026
- Pengumuman, Juni 2026
- Penandatanganan Kontrak, Juni 2026
- Penyerahan Beasiswa, Juli 2026
- Pertanyaan dan Informasi: Jika Bapak dan Ibu memiliki pertanyaan seputar beasiswa ini, silakan dapat menghubungi info@baktibarito.com dan rinaldi@baktibarito.com.